KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan WP Tidak Patuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 09:18 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan WP Tidak Patuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ikut serta dalam senam zumba di 'Spectaxcular 2019'. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah di mulai. Kepatuhan formal diharapkan meningkat karena sudah ada berbagai terobosan prosedur pelaporan SPT.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara ‘Spectaxcular 2019’. Perbaikan dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak menjadi faktor utama untuk meningkatkan kepatuhan.

‘Acara ini [‘Spectaxcular 2019’] sebenarnya lebih ke sosialisasi untuk menggunakan e-Filing. Kami benar-benar berharap masyarakat mengguanakan e-Filing untuk lapor SPT,” katanya saat menghadiri ‘Spectaxcular 2019’ di Kawasan Bundaran HI, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Kemudahan dalam bentuk layanan elektornik menjadi tumpuan untuk meningkatkan angka kepatuhan sukarela wajib pajak. Layanan di djponline.pajak.go.id menjadi layanan utama otoritas kepada wajib pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak patuh karena fasilitas dan kemudahan terus ditingkatkan tiap tahunnya.

“Kalau tahun lalu jumlah pembayaran pajak [lapor SPT] adalah 71%. Dengan menggunakan e-Filing, e-Billing, ini kami harap tingkat kepatuhan akan meningkat karena tidak ada alasan untuk tidak patuh dan kemudahan betul-betul diperbaiki. Tahun ini targetnya 85%,” paparnya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Selain itu, Sri Mulyani mengharapkan penyampaian SPT dapat dilakukan sejak awal dan tidak menunggu tenggat akhir. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak. Selain itu, sistem DJP tidak terbebani secara mendadak karena menumpuknya data di akhir tenggat penyampaian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan sedini mungkin sehingga jangan sampai menunggu sampai hari terakhir, minggu terakhir, bahkan jam terakhir. Kalau pada jam terakhir kadang membuat WP panik dan menyebabkan suasana WP menjadi tidak nyaman,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA