HARI PAJAK 14 JULI

Sri Mulyani: Struktur Kantor Pajak Perlu Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 13:00 WIB
Sri Mulyani: Struktur Kantor Pajak Perlu Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara peringatan Hari Pajak 2019 di Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi tata kerja DJP wajib dilakukan. Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah format kantor one model fits for all. Model tersebut, menurutnya, sudah tidak relevan untuk saat ini.

Pasalnya, model bisnis dari pelaku ekonomi semakin bervariatif karena efek perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kantor pajak idealnya mengikuti perubahan tersebut melalui penyesuaian karakter wilayah dan wajib pajaknya.

“Evaluasi tata kerja harus terus dilakukan dalam rangka memperluas jangkauan dan pengawasan terhadap WP. One model fits for all semakin tidak cocok. Kantor pajak harus diklasifikasikan berdasarkan keragaman kegiatan ekonomi dan segmentasi dari wajib pajak,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan pentingnya penggunaan teknologi untuk memperluas basis pajak. Aspek ini menjadi bagian dari perbaikan pelayanan kepada wajib pajak dalam jangka panjang.

Dengan demikian, wajib pajak semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia mengharapkan sinergi dan kolaborasi antara otoritas dan wajib pajak dapat semakin baik dengan adanya perubahan pola dan tata kerja yang dilakukan oleh DJP.

“Perluasan basis pajak harus berbasis online sehingga meminimalkan tatap langsung. Diharapkan dapat membangun pola kerja yang kolaboratif dan responsif, profesional serta kredibel untuk optimalisasi penerimaan,” paparnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan keterbukaanya untuk merombak susunan kantor vertikal. Hal tersebut sejatinya sudah dilakukan secara bertahap dengan adanya kantor pajak yang bersifat khusus seperti untuk WP besar dan WP yang masuk pasar modal.

“Prinsipnya kami open saja karena sekarang juga ada kantor pajak yang berbeda-beda seperti KPP perusahaan yang masuk bursa. Kami terbuka dan itu bisa dilakukan dalam waktu berjalan,” kata Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor