PP 36/2023

Sri Mulyani Sebut Implementasi DHE SDA Bakal Rutin Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi DHE SDA Bakal Rutin Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melaksanakan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif mencapai tersebut.

"Kita 6 bulan ini akan observasi bersama, monitor bersama. Kita akan lihat dari informasi dan kita akan terus upayakan supaya tercapai tujuannya, yaitu untuk bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Setelah penerbitan PP 36/2023, Kemenkeu kemudian merilis PMK 73/2023 yang mengatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Sri Mulyani menyebut pemerintah berupaya memberikan insentif fiskal agar kebijakan DHE SDA tetap menguntungkan bagi ekspor. Kebijakan ini misalnya tertuang dalam PP 123/2015 yang menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Pemerintah juga tengah menyusun RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Selain deposito, BI menetapkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA di antaranya rekening khusus DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Setelah kebijakan DHE SDA ini berjalan, Sri Mulyani menyebut Kemenkeu akan mengevaluasinya bersama BI dan OJK.

"[Pemerintah akan memastikan tujuan kebijakan DHE SDA tercapai] dan tidak menyalahi berbagai peraturan atau kebijakan-kebijakan yang ada di seluruh region atau dunia," ujarnya.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Dengan total nilai ekspor SDA yang diperkirakan US$175 miliar pada 2023, 93% di antaranya berpotensi memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) ekuivalen atau lebih dari US$250.000. Oleh karena itu, potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar US$40 miliar hingga US$49 miliar.

Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, kebijakan ini pun berpotensi menambah likuiditas valas mencapai US$10 miliar hingga US$12 miliar per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi