ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Awardee LPDP Punya Utang Kepada Negara

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 17:24 WIB
Sri Mulyani Sebut Awardee LPDP Punya Utang Kepada Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara persiapan pembekalan penerima beasiswa LPDP, Rabu (29/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki utang yang harus dibayarkan kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan awardee LPDP merupakan sebagian kecil masyarakat yang menikmati beasiswa pendidikan pascasarjana yang dibiayai negara. Untuk itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Saya berharap Anda menyadari Anda dibayari negara. Karena itu, Anda berutang kepada negara dan utang itu tidak harus dibayar dengan uang, tetapi dengan prestasi, reputasi, dan kontribusi kepada RI," katanya dalam persiapan pembekalan penerima beasiswa LPDP, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani mengatakan awardee LPDP merupakan salah satu privilese atau hak istimewa yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Menurutnya, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Dia menjelaskan anggaran yang digunakan untuk memberikan beasiswa LPDP berasal dari APBN. Undang-undang pun mengamanatkan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari total belanja, termasuk melalui LPDP.

Saat ini, sambungnya, dana abadi yang dikelola LPDP mencapai Rp81,7 triliun. Jika ditambahkan dengan anggaran penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan maka nominalnya sudah mencapai Rp90 triliun.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sri Mulyani menilai banyak cara bagi awardee LPDP membayar utang kepada negara, mulai dari memperjuangkan cita-cita yang belum selesai, membangun kesejahteraan, menciptakan keadilan sosial, menjadi bangsa bermartabat, serta ikut menjaga ketertiban dunia.

Indonesia saat ini juga tengah menghadapi tantangan besar untuk bisa menjadi negara maju. Selain itu, pemerintah juga ingin Indonesia bisa terhindar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

World Bank sempat memasukkan Indonesia dalam kategori upper-middle income pada 2019, tetapi kembali turun menjadi lower-middle income pada 2020 karena pandemi.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sri Mulyani menyebutkan tiga syarat yang setidaknya harus dipenuhi suatu negara agar bisa menjadi negara maju. Syarat tersebut meliputi pengembangan sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, danm tata kelola institusi yang baik.

Sementara itu, tantangan yang yang dihadapi negara untuk menjadi negara maju di antaranya pandemi Covid-19, perubahan iklim, serta perkembangan teknologi digital.

"Anda harus ingat bahwa Anda punya tanggung jawab besar, bawa Indonesia naik ke dalam top of the top," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT