PMK 222/2021

Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Tampilan depan PMK 222/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 222/2021 yang mengatur tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK, menjelaskan pengaturan itu diperlukan untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hal itu juga sejalan dengan UU 17/2003 yang memberikan kuasa kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).

Pasal 2 PMK 222/2021 menyebut manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan optimalisasi pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat di antaranya untuk mendukung tercapainya sasaran; mengurangi kejutan (surprises); meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Manfaat lainnya yakni meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; serta mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.

Kemudian, Pasal 4 beleid tersebut menyebut 8 prinsip penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik yang tersedia, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, dan perbaikan berkesinambungan.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh unit internal Kemenkeu, yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan PMK 222/2021 paling lama 3 bulan terhitung sejak PMK tersebut berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 18 beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya