PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani: Reformasi Jalan, Ada Simulasi Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 19:03 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Jalan, Ada Simulasi Penurunan Tarif PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan reformasi perpajakan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai respons atas pertanyaan para pengusaha. Proses pematangan reformasi, tegasnya, terus berjalan meskipun belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), lanjutnya, juga menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, ada kecenderungan pemangkasan tarif PPh Badan setelah reformasi pajak yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

"Saya terus mempersiapkan untuk penyelesaian RUU itu karena menurunkan tarif PPh itu tidak menggunakan PMK [peraturan menteri keuangan], tapi harus menggunakan UU,” katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter yang Adil, Transparan, dan Akuntabel’, Jumat (14/9/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjabarkan sudah ada simulasi yang dilakukan bila tarif PPh Badan diturunkan dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 25%. Maklum, setiap perubahan dalam ranah pajak, terutama yang berkaitan dengan tarif, mempunyai implikasi luas.

Dampak kebijakan tersebut, papar Sri Mulyani, tidak hanya pada sektor penerimaan negara, melainkan juga pada perekonomian nasional secara menyeluruh. Oleh karena itulah, simulasi perhitungan melibatkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

“Jadi kami mengevaluasi dan mempersiapkan kalau tarif 25% untuk PPh badan disimulasikan turun ke 22%, kemudian ke 20%. Itu sudah disampaikan kepada presiden, kalau penurunan tarif PPh badan dengan reformasi atau tidak. Semua ada simulasi konsekuensinya,” jelasnya.

Menurutnya, dimensi UU PPh tidak hanya terkait penurunan tarif. Revisi UU PPh juga berkaitan signifikan atau tidaknya pemangkasan tarif dengan harapan akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jadi, buat kami, APBN adalah alat bukan cari untung atau rugi. APBN defisit juga tidak apa selama ekonominya tumbuh lebih tinggi lagi,” tutur Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu