PMK 205/2022

Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 10:15 WIB
Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi

Laman depan dokumen PMK 205/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan perlindungan pelapor (whistleblower) di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 205/2022 yang menggantikan PMK 103/2010. Ketentuan ini dirilis untuk menyederhanakan proses pelaporan setiap indikasi korupsi di lingkungan Kemenkeu.

"Untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran ... serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran disiplin ..., perlu dilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran," bunyi salah satu pertimbangan PMK 205/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Pasal 2 PMK 205/2022 menyatakan peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyampaian pelaporan pelanggaran, tindak lanjut pelaporan pelanggaran, dan pemberian perlindungan pelapor. Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 205/2022 lebih banyak menyinggung mengenai perlindungan pelapor dan integrasi sistem aplikasi pelaporan pelanggaran yang dikembangkan Kemenkeu bernama Aplikasi WISE.

Pelapor menyampaikan pelaporan pelanggaran melalui saluran pelaporan, yaitu dengan menyampaikan secara langsung kepada pengelola. Pelaporan pelanggaran ini paling sedikit memuat unsur indikasi pelanggaran yang diketahui; tempat pelanggaran tersebut terjadi; waktu pelanggaran tersebut terjadi; pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan.

Penyampaian pelaporan pelanggaran dapat disertai dengan dokumen/bukti pendukung dan identitas pelapor. Identitas pelapor tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, nomor telepon, dan/atau alamat surat elektronik. Setelah menyampaikan pelaporan pelanggaran, pelapor nantinya akan mendapatkan nomor register pelaporan pelanggaran.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kemudian, saluran pelaporan yang tersedia meliputi Aplikasi WISE, surat, email, layanan pesan singkat elektronik, telepon, faksimile, dan/atau kotak pelaporan pelanggaran. Saluran pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan oleh pengelola.

Meski demikian, setiap pelaporan pelanggaran yang diterima tersebut bakal ditindaklanjuti dan didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh pengelola. Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di Kemenkeu.

Setelahnya, pengelola melakukan verifikasi atas setiap pelaporan pelanggaran yang diterima. Kegiatan verifikasi di antaranya meliputi pada penelitian kelengkapan identitas pelapor; penelitian kelengkapan unsur pelaporan pelanggaran; penelitian dokumen/bukti pendukung yang disampaikan pelapor; serta penyusunan kesimpulan.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Kesimpulan itu akan memuat pernyataan laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti beserta alasannya. Kesimpulan dan nomor register pelaporan pelanggaran juga disampaikan kepada pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun waktu paling lambat 10 hari kerja sejak pelaporan pelanggaran diterima.

Analisis/kajian terhadap pelaporan pelanggaran paling sedikit memuat uraian unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi Pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, kesimpulan, serta usulan tindak lanjut.

Usulan tindak lanjut itu akan berupa ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh pengelola; dilimpahkan ke pengelola pada unit terlapor; tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; diteruskan kepada kementerian/lembaga/instansi lain di luar Kemenkeu; atau menutup pelaporan pelanggaran.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

"Dalam hal hasil kegiatan pengawasan ... ditemukan indikasi tindak pidana, inspektorat jenderal berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PMK 205/2022.

Sementara itu, Pasal 10 beleid tersebut memuat komitmen dalam pemberian perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan pelapor ini wajib dilakukan oleh pimpinan Kemenkeu dan pengelola.

Perlindungan pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelapor berasal dari masyarakat, pimpinan Kemenkeu dan pengelola wajib menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan oleh Kemenkeu kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Pimpinan Kemenkeu juga memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor kepada seluruh pegawai di lingkungannya. Di sisi lain, pimpinan Kemenkeu dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk tindakan balasan kepada pelapor seperti ancaman intimidasi dan teror.

Dalam pelaksanaannya, itjen Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran di Kemenkeu. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan tujuan untuk menjamin pengelolaan pelaporan pelanggaran dilaksanakan dengan benar, menyelesaikan kendala pelanggaran, dan/atau perbaikan berkelanjutan pelanggaran. Pelaksanaan pemantauan ini dilaksanakan menggunakan Aplikasi WISE.

Unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang telah memiliki aplikasi pengelolaan pelaporan pelanggaran selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data pelaporan pelanggaran dan tindak lanjut pengelolaan pelaporan pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi WISE paling lambat 12 bulan sejak PMK 205/2022 mulai berlaku.

Baca Juga:
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Pada saat 205/2022 ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PMK 103/2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini. Pada saat PMK ini mulai berlaku, PMK 103/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 28 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 205/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN