KEBIJAKAN IMPOR

Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal untuk menekan volume impor yang melonjak tinggi pada 2018 mulai memberikan hasil. Meskipun belum signifikan, namun kinerja positif dicapai untuk tekan volume impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan efek kebijakan menaikkan tarif PPh 22 Impor sudah mulai terasa. Secara persentase ada penurunan aktivitas impor untuk 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya.

"Kalau dari sisi 1.147 komoditas yang mendapat PPh impor yang kita lakukan, kategori impor barang menurun. Terutama barang-barang mewah," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani kemudian menjabarkan secara persentase 1.147 komoditas yang disesuaikan tarifnya rata-rata impor harian untuk klasifikasi barang jadi turun sebesar 12,9%. Sementara itu, impor barang mewah turun 15,4%.

Namun, untuk aktivitas impor barang konsumsi nampaknya tidak terpengaruh kebijakan tarif PPh 22 Impor yang naik. Catatan otoritas fiskal menyebutkan ada kenaikan sebesar 0,5% untuk barang konsumsi yang dikerek naik tarif pajak impornya.

Adapun impor migas yang menjadi biang keladi defisit perdagangan tahun lalu belum banyak efek kebijakan pemerintah yang membuahkan hasil. Kewajiban penggunaan minyak kelapa sawit untuk bahan bakar solar sebesar 20% dalam bingkai program minyak nabati dalam biodisel (B20) belum menunjukan tanda-tanda penurunan impor migas secara signifikan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

"Impor kita masih cukup besar di beberapa kategori, yang minyak, karena dalam catatan kita seperti Pertamina masih impor dengan growth nya 13,5%. Jadi ini yang perlu dilihat lagi efektivitas dari B20 terhadap impor," ungkapnya.

Seperti diketahui, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh 22 Impornya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatori penggunaan 20% B-20 juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas yang di 2018 mencatat defisit sebesar US$12,4 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya