TATA PEMERINTAHAN

Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:50 WIB
Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa informasi yang dimiliki pemerintah, tapi tidak bisa dibuka untuk publik.

Dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, dia memaparkan setidaknya ada 7 alasan informasi tidak boleh dibuka untuk publik, sesuai Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Batas untuk membuka atau tidak membuka [informasi] adalah berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Ketujuh alasan itu antara lain, pertama, informasi menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya.Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat.

“Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain,” imbuh Sri Mulyani.

Ketiga, informasi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

“Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address. Itu adalah data yang rahasia maka dilindungi undang-undang," jelasnya.

Di sisi lain, untuk informasi yang tidak masuk dalam kelompok tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.

Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan kepercayaan public.

Bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?