RESTITUSI PAJAK

Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:14 WIB
Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemberian restitusi di tahun ini guna menjamin efektivitas pemberian fasilitas fiskal khususnya untuk restitusi dipercepat.

"Saya tentu berharap administrasi dari sisi restitusi dari Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea Cukai akan makin akurat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia berharap kebijakan restitusi yang dipercepat dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitas fiskal yang diberikan dapat optimal membantu geliat dunia usaha.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Perbaikan tata kelola, lanjut Sri Mulyani, diharapkan juga dapat menutup celah pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, bukan sebaliknya. Apalagi, nilai restitusi yang dikembalikan pemerintah tidak sedikit.

Untuk diketahui, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.

Meski restitusi membuat tekanan terhadap penerimaan pajak, pengembalian restitusi secara lebih cepat juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Meskipun tidak menyebutkan nominal berapa uang pajak yang dikembalikan kepada WP, Sri Mulyani menuturkan hampir seluruh sektor usaha strategis menikmati fasilitas tersebut pada tahun lalu.

"Restitusi pada tahun lalu itu tumbuh 21%. Tentu kita harus waspadai bagaimana outlook-nya di 2020 serta efeknya kepada beberapa sektor usaha," ungkap Sri Mulyani.

Dalam paparannya, sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan restitusi paling tinggi ketimbang sektor lainnya, yakni sekitar 32,4%. Disusul, restitusi sektor usaha konstruksi dan real estat yang tumbuh 23,1%

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kemudian, restitusi sektor manufaktur yang naik 18%, dan sektor pertambangan naik 11,16% hingga akhir Desember 2019. Menkeu berharap restitusi dipercepat bisa mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di masa depan.

"Satu sisi, kami makin banyak berikan insentif fiskal untuk menjaga produksi saat ini dan future investment. Sisi lain kami juga bisa menutup kemungkinan terjadinya abuse dari sektor usaha," jelas Menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?