KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 20:37 WIB
Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan berbagai insentif dan relaksasi kebijakan untuk menggaet lebih banyak investasi. Salah satu relaksasi yang akan dikaji adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden dengan pembahasan terobosan investasi, ekspor, dan perpajakan. Salah satu aspek yang menjadi permintaan Presiden Joko Widodo adalah kajian penurunan tarif PPh badan.

“Rencana kita untuk melakukan perubahan Undang-Undang PPh supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di-exerciseseberapa cepat. Jika ratenya turun ke 20%, itu bisa seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” katanya, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Bila untuk revisi UU PPh masih membutuhkan waktu, lain halnya dengan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Meskipun sempat tertunda, otoritas menjanjikan rilis insentif tersebut dalam satu pekan ke depan.

Insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diterbitkan bersamaan dengan insentif lain. Relaksasi fiskal untuk pengembangan mobil listrik disebut sebagai satu paket dalam insentif terbaru yang akan dirilis pemerintah.

“Mengenai super tax deduction ini sudah kita selesaikan. Kita harapkan PP [peraturan pemerintah]-nya bisa keluar minggu ini atau awal minggu depan. Insentif untuk kendaraan bermotor yang hemat energi juga sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Selain dua paket kebijakan tersebut, Kemenkeu juga sudah lebih dahulu melakukan relaksasi bagi sektor properti. Penyesuaian ambang batas nilai jual rumah yang dikenakan PPnBM menjadi fasilitas terbaru yang diluncurkan untuk sektor properti.

“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN