KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pemerintah Ubah Aturan Soal PPnBM Mobil

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pemerintah Ubah Aturan Soal PPnBM Mobil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemerintah ke depannya akan terus diarahkan untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah ialah dengan merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor.

"Saat ini [tarif PPnBM] tak lagi ditentukan berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi seberapa banyak Anda menghasilkan polusi dari kendaraan itu. Makin tinggi polusi, tarif lebih tinggi," katanya dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sri Mulyani menyebut ketentuan mengenai pengenaan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan emisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021. Dari kebijakan itu, ia berharap penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan dapat lebih cepat.

PP 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Di sisi lain, pemerintah juga telah merilis Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Perpres ini akan mendorong terciptanya ekosistem mobil ramah lingkungan sehingga makin menarik bagi pelaku industri.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Menurut Sri Mulyani, Perpres 55/2019 tersebut juga mengatur pemberian insentif fiskal dan nonfiskal untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.

"Kemenkeu bersama dengan kementerian lain sedang memformulasikan kebijakan yang mendukung pengembangan industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak