PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Jangan Menakuti WP dan Bergosip

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 20 September 2018 | 11:06 WIB
Sri Mulyani: Jangan Menakuti WP dan Bergosip

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews- Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para petugas pajak tidak membuat takut para wajib pajak.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi, di sela-sela promosi pariwisata ‘Voyage to Indonesia’ menjelang gelaran rapat tahunan IMF-World Bank Group 2018 di Bali pada bulan depan.

Dia meminta agar ada perbaikan layanan. Selain itu, intepretasi antara sesama petugas pajak harus sama. Hal ini cukup krusial dalam upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Sehingga menimbulkan kepastian usaha. Selain itu, tidak menakut-nakuti WP, tapi dijelaskan mengapa pajak perlu dipungut,” ujar Sri Mulyani di kantor KPP Pratama Banyuwangi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Langkah ini diperlukan untuk merespons dinamika perekonomian global. Dinamika yang terjadi mengharuskan setiap negara memiliki kebijakan yang protektif dan antisipatif. Perekonomian Indonesia, sambungnya, cukup baik meskipun tetap harus waspada.

Dengan demikian, selain mengumpulkan penerimaan, tugas jajaran Kementerian Keuangan juga mendesain kebijakan yang sesuai. Sebagai Otoritas Fiskal, Kemenkeu juga berperan dalam mendesain kebijakan counter cyclical sehingga tercipta stabilitas ekonomi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengingatkan agar para pegawai pajak menjaga keseimbangan antara kerja dan kehidupan yang sehat (work life balance). Penjagaan kesehatan jasmani, rohani, mental, dan fisik dinilai sangat penting.

“Berinteraksi, berteman, bersahabat. Jangan suka bergosip, iri, sikut-menyikut. Jadikan kantor rumah kedua,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024