PERTUMBUHAN EKONOMI 2020

Sri Mulyani: Insentif Pajak Tak Bisa Hindarkan Ekonomi dari Resesi

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 07:01 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tak Bisa Hindarkan Ekonomi dari Resesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto (kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Sri Mulyani menyebut Indonesia masih berisiko masuk dalam zona resesi jika ekonomi tidak sege

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia masih berisiko masuk dalam zona resesi jika ekonomi tidak segera pulih dari tekanan akibat pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan kunci Indonesia terbebas dari resesi adalah jika ekonomi kuartal III dan IV/2020 mencatat pertumbuhan positif. Karena itu, pemerintah memberikan banyak stimulus agar ekonomi membaik dari keterpurukan pada kuartal II/2020, dengan prediksi pertumbuhan minus 3,8%.

"Kami berharap kuartal III dan IV tumbuh 1,4%, atau kalau dalam negatif bisa negatif 1,6%. Itu technically bisa resesi kalau kuartal III negatif, dan secara teknis Indonesia bisa masuk ke zona resesi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah memberikan insentif pajak pada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Insentif itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Dengan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani berharap semua sektor ekonomi segera pulih agar para tenaga kerja kembali terserap, yang pada akhirnya juga mendorong konsumsi rumah tangga.

Namun, realisasi penyerapan insentif pajak baru mencapai 6,8% sehingga dia meminta Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Meski demikian, insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.

"Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi berkisar minus 0,4% hingga 1%. Adapun ekonomi pada kuartal II/2020 diperkirakan tumbuh minus 3,8%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak