KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kuota Solar dan Pertalite bersubsidi diperhitungkan akan habis pada Oktober 2022 bila anggaran subsidi dan kompensasi BBM tidak ditambah.

Pada tahun ini, kuota penyaluran Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter. Namun, konsumsi Solar pada tahun ini diperkirakan membengkak mencapai 17,44 juta kiloliter atau 115% dari kuota.

"Seluruh Rp502 triliun [subsidi dan kompensasi] akan habis pada bulan Oktober 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Adapun pada tahun ini kuota Pertalite bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Namun, konsumsi Pertalite bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 29,07 juta kiloliter seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas.

Selain kuota BBM bersubsidi yang lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi konsumsi, harga rata-rata ICP serta nilai tukar rupiah yang diasumsikan pada APBN 2022 ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil.

Pada APBN 2022, harga ICP diasumsikan senilai US$100 per barel. Namun, harga rata-rata saat ini mencapai US$105 per barel. Nilai tukar rupiah saat ini juga telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN 2022 senilai Rp14.450 per dolar AS.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Bila pemerintah tetap mempertahankan harga Solar dan Pertalite, belanja subsidi dan kompensasi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun atau jebol Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu yang hanya senilai Rp502,4 triliun.

"Jumlah subsidi kita akan mencapai Rp698 triliun dengan volume, kurs, dan harga minyak yang sekarang terjadi dan trennya sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kebijakan subsidi dan kompensasi BBM perlu disesuaikan. Sri Mulyani mengatakan subsidi dan kompensasi tidak akan dicabut karena kebijakan tersebut memiliki peran sebagai shock absorber. Penyesuaian diperlukan subsidi tersalur secara lebih tepat sasaran dan bukan dinikmati oleh orang kaya seperti saat ini.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Sustainabilitas anggaran juga perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun depan pemerintah akan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB.

"Kalau Rp 195,6 triliun tidak disediakan pada tahun ini maka dia akan ditagih di 2023. Jadi tidak berarti tidak ada, tagihannya datang tahun depan saat kita menjaga APBN kita defisitnya dikurangi ke 3% agar sehat lagi," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan