KONDISI EKONOMI

Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:40 WIB
Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTA, DDTCNews – Sektor birokrasi menjadi salah satu aspek yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia agar bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor birokrasi bisa menentukan Indonesia dapat keluar dari bayang-bayang middle income trap alias jebakan negara berpenghasilan menengah. Birokrasi yang efisien dan kompeten menjadi syarat utama mendorong peningkatan pendapatan.

"Untuk menjadi negara maju dibutuhkan birokrasi yang efisien dan bersih serta kompeten. Di sinilah tantangan untuk jajaran pemerintahan. Apakah kita mampu menjadi pilar dan bergerak sebagai salah satu negara maju berpenghasilan tinggi," katanya dalam Raker Kemendag 2019, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di banyak negara faktor birokrasi kerap kali menjadi batu sandungan akselerasi ekonomi. Hal tersebut terjadi karena kebijakan yang dihasilkan kontraproduktif untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi jajaran pemerintahan di segala level jabatan melakukan perbaikan. Reformasi secara berkelanjutan menjadi indikator birokrasi ikut bergerak untuk meningkatkan kapasitas ekonomi negara.

"Kemampuan kita untuk membuat dan menggunakan teknologi serta menata ekonomi terutama dari sistem finansial menjadi penting," paparnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Adapun terminologi middle-income trap atau perangkap pendapatan menengah adalah sebuah istilah yang diasosiasikan dengan kegagalan suatu negara untuk naik level dari negara berpendapatan rendah ke pendapatan tinggi. Untuk Indonesia dengan PDB per kapita sebesar Rp56 juta atau US$ 3.927 masuk kategori negara pendapatan menengah atas.

Bank Dunia membuat klasifikasi suatu negara masuk kategori pendapatan bawah (low income) bila pendapatan per kapita di bawah US$955. Kemudian, kategori berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) bila pendapatan per kapita berkisar US$955-US$3.895.

Kemudian negara masuk kategori pendapatan menengah atas (upper-middle income) bila berpendapatan per kapita antara US$ 3.896-US$ 12.055. Terakhir, negara yang masuk kategori berpendapatan tinggi (high income) bila pendapatan per kapita sudah di atas US$12.055. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan