PAJAK FREEPORT

Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 poin penting yang tidak bisa dinegosiasi oleh Freeport antara lain divestasi sebesar 51%, pembangunan smelter dalam jangka waktu tertentu, dan jaminan penerimaan negara yang lebih besar melalui skema Kontrak Karya (KK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengedepankan penerimaan negara baik dari pajak maupun non pajak atas operasi PT Freeport Indonesia. Hal itu dicapai dengan kesepakatan Freeport mengubah skema dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pak Presiden sudah memberi arahan dalam program perundingan perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilakukan dengan prinsip tegas. Maka 3 poin yang meliputi divestasi 51%, jangka waktu pembangunan smelter, dan jaminan penerimaan negara lebih besar dari skema KK, semua itu harus dicapai,” ujarnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Menurutnya divestasi sebanyak 51% itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tapi pemerintah akan semakin mendorong lebih keras agar proses itu bisa disepakati lebih cepat.

Selama Freeport beroperasi di Indonesia, Sri Mulyani menyatakan telah menghitung data historis penerimaan negara dari sektor pajak, non pajak dalam bentuk royalti, serta penerimaan dari sisi bea dan cukai yang hasilnya cukup besar.

“Ke depannya, kami akan melampirkan berbagai kewajiban Freeport dalam menyetor penerimaan negara dalam lampiran IUPK. Kami juga akan menuangkan hal itu dalam Peraturan pemerintah untuk semua pengusaha tambang termasuk Freeport, yang akan memuat beberapa komponen penyetoran penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis penerimaan negara akan semakin terdorong jika Freeport mengganti skema dari KK menjadi IUPK. Mengingat, operasional Freeport selama di Indonesia sangat berpotensi untuk mendorong pundi-pundi penerimaan negara.

Selain itu, Sri Mulyani mengakui perundingan dengan Freeport belakangan ini tidaklah mudah. Menurutnya pemerintah telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Freeport salah satunya dalam mengumpulkan data agar tidak ada klaim perbedaan data.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024