KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB
SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak menimbulkan pemeriksaan bagi pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja, bukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.

"Di PMK 168/2023 sudah dibilang kalau kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemberi kerjanya. Malah bisa jadi nanti di Desember nambah [gajinya], itu dari kelebihan pajaknya tadi," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Mengingat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja maka SPT Tahunan yang dilaporkan pegawai juga tetap berstatus nihil. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan guna mencairkan restitusi untuk pegawai bersangkutan.

"Status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan. Jadi, enggak diperiksa," ujar Dwi.

Kalaupun ternyata menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sepanjang lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demikian, proses restitusi hanya memakan waktu maksimal 15 hari kerja tanpa didahului pemeriksaan.

"Jadi, orang yang beneran restitusi saja tidak diperiksa, apalagi TER. Dengan TER ini, kalaupun ada kelebihan langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil. Jadi tidak diperiksa," ujar Dwi.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun menjamin pemeriksa pajak tidak memiliki rencana untuk memeriksa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar yang tidak signifikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini