Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke kantor Desa Kawal dan Desa Teluk Bakau. Melalui kegiatan lapangan ini, petugas pajak melakukan penggalian data terkait dengan alamat wajib pajak.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono menyampaikan otoritas memerlukan informasi terbaru mengenai keberadaan wajib pajak di wilayah kerja setempat.
"Selain silaturahim dengan perangkat desa serta, [kegiatan ini] untuk memperoleh informasi keberadaan wajib pajak," kata Puguh dalam keterangan pers DJP, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respons dari wajib pajak.
Sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan tersebut, dilakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi wajib pajak, imbuh Puguh, KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.
"KPP Bintan berharap dengan dukungan dari perangkat desa, maka keberadaan, alamat dan status wajib pajak dapat ditemukan dengan lebih mudah," kata Puguh.
Seperti diketahui, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.
Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)