UU CIPTA KERJA

Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Dian Kurniati
Selasa, 24 November 2020 | 10.11 WIB
Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyelaraskan ketentuan perpajakan Indonesia dengan negara-negara lain terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hasilnya akan digunakan dalam merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah harus mencari format yang tepat agar ketentuan perlakuan perpajakan LPI menarik bagi negara-negara lain. Menurutnya, ketentuan perpajakan itu menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya pada LPI.

"Aspek perpajakannya akan diselaraskan dengan seluruh ketentuan pajak Indonesia dengan kesepakatan negara lain, terutama dengan partner-partner yang potensial," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Suahasil mengatakan prinsip penting dalam penyusunan RPP terkait dengan perlakuan perpajakan LPI adalah untuk mendatangkan manfaat yang besar bagi negara. Meski demikian, bukan berarti para investor yang menanamkan modal pada LPI tidak memperoleh fasilitas.

Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan kepada investor juga tetap bisa diartikan mendatangkan manfaatkan kepada negara dalam jangka panjang.

Suahasil menjelaskan pelaksanaan seperangkat peraturan yang mendukung atau pemberian fasilitas perpajakan akan membuat modal pada LPI semakin berkembang. Dengan demikian, akan berdatangan modal atau proyek-proyek baru yang menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja.

"Kemudian bisa juga kami kumpulkan pajak dari projek baru yang akan tercipta dari masuknya modal-modal asing ke dalam SWF (sovereign wealth fund) ini," ujarnya.

UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.