KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:46 WIB
Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dan Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan skema sanksi administrasi pajak yang masuk dalam UU Cipta Kerja sudah memberikan keadilan. Namun demikian, pakar pajak menilai masih ada skema sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu disesuaikan.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih terdapat 2 skema sanksi dalam UU KUP yang belum disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, yakni denda sebesar 50% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian serta denda 100% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

“Kalau ini selesai, saya yakin sanksi yang ada di [UU] KUP sudah semuanya memberikan fairness, kepastian hukum, dan berkeadilan. Mungkin tinggal 2 sanksi ini yang perlu diselesaikan,” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selanjutnya, bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Menanggapi masukan ini, Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo mengatakan ketika UU Cipta Kerja disusun, penyesuaian kedua sanksi tersebut memang belum sempat dibahas. Menurut Hari, tingginya denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba,” ujarnya.

Hari mengatakan bila sanksi denda perlu diturunkan, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian. Hal tersebut juga bisa diusulkan dalam revisi UU KUP yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Simak 33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 12:57 WIB

semoga ini bnr2 terjadi perubahan krn wp yg minim dana namun ingin kejelasan hukum tdk akan pernh brni maju keberatan / banding

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara