RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap pandangan fraksi DPR mengenai RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2021 masih memainkan peran sebagai countercyclical untuk menangani pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan APBN 2021 juga masih sangat dipengaruhi pandemi.

"APBN Tahun 2021 menjadi instrumen yang sangat vital dan penting serta menentukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN 2021 sebagai instrumen untuk pengadaan vaksin dan mendanai program vaksinasi secara masif, memberikan bantalan sosial, menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat yang terkena pandemi, serta memberikan bantuan kepada pelaku ekonomi terutama kelompok usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, pemerintah juga gunakan APBN 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi meskipun masih dihadapkan pada tantangan pandemi yang belum berujung. Dalam hal ini, berbagai insentif bagi dunia usaha, termasuk perpajakan, diberikan untuk memberikan ruang dunia usaha kembali pulih.

Kemudian, Sri Mulyani membeberkan alasan realisasi asumsi ekonomi makro yang belum sesuai dengan asumsi pada APBN 2021, antara lain menyangkut pertumbuhan inflasi, rasio gini. Misalnya soal pertumbuhan ekonomi yang realisasinya sebesar 3,69%, dia menilai angka itu tetap menjadi sebuah pencapaian penting dalam tonggak pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Menurutnya, angka pertumbuhan 3,69% tidak mencerminkan kinerja yang merata sepanjang tahun, karena kuartal I/2021 masih terjadi kontraksi, kuartal II/2022 melonjak, dan kuartal III/2021 kembali merosot karena penyebaran Covid-19 varian Delta.

"Itu adalah pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan ketidakpastian dalam era pandemi Covid yang masih berfluktuasi sepanjang tahun 2021, terutama dengan dilaksanakan kebijakan PPKM darurat pada saat meredam lonjakan kasus Covid varian Delta di triwulan III/2021," ujarnya.

Mengenai pandangan soal realisasi perpajakan pada 2021, Sri Mulyani lantas menjelaskan kondisinya sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global dan nasional, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan pemerintah. Pada 2020, rasio perpajakan mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi serta dilakukannya pembatasan sosial, tetapi pada 2021 sudah menunjukkan perbaikan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Rasio perpajakan pada 2021 telah meningkat menjadi 9,11% terhadap PDB, seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, angka itu merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan 2020 yang hanya sebesar 8,33% PDB.

Selain itu, tax buoyancy pada 2021 yang mencapai 2,24 didorong oleh pemulihan ekonomi nasional dan dampak kenaikan harga komoditas seperti CPO, minerba, dan gas alam.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah pada 2021 tetap melanjutkan kebijakan pemberian stimulus perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal dan rapuh.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Jenis insentif perpajakan yang diberikan masih relatif sama dengan 2020, tetapi cakupan sektornya menjadi lebih selektif. Pada sektor yang sudah pulih, dilakukan penurunan secara bertahap.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati