KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Maret 2019 | 09.06 WIB
Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Ilustrasi gedung DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rencananya, pengenaan PPnBM yang berbasis emisi gas buang akan berlaku pada 2021 mendatang.

Komisi XI DPR RI memberikan beberapa masukan atas rencana pemerintah tersebut. Masukan bervariasi mulai dari waktu ideal rilis kebijakan hingga mempertahankan pungutan berbasis kapasitas mesin kendaraan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam misalnya, dia memberikan masukan agar pungutan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin tetap dipertahankan. Dengan demikian, terdapat dua mekanisme dalam memungut PPnBM kendaraan roda empat.

Dia juga menyarankan agar insentif tarif sebesar 0% terhadap Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC tetap dipertahankan. Pasalnya, segmen konsumen kendaraan ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka, sambungnya, masih relevan untuk mendapat fasilitas fiskal dari pemerintah.

“Jadi bisa dikombinasikan antara kadar emisi dan cc [kapasitas mesin] karena ini menyangkut aspek keadilan dalam pungutan pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2019).

Hal senada diungkapkan oleh Hendrawan Supratikno. Politisi PDIP itu menyarankan pemerintah untuk mempertahankan pungutan PPnBM berbasis kapasitas mesin. “Negara harus pastikan pasar gengsi itu harus mahal, karena selama ini cc itu menjadi simbol gengsi,” paparnya.

Sementara itu, Johnny G. Plate menyarankan pemerintah menunda rilis kebijakan usai pemilihan umum. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut isu soal pajak sensitif untuk dijadikan komoditas politik pada saat ini.

Walaupun demikian, dia melihat skema perubahan pengenaan PPnBM kendaran bermotor itu bagus karena mendorong industri mobil listrik di Tanah Air. Bagaimanapun, dengan skema pengenaan berdasarkan emisi CO2, mobil listrik akan dikenai PPnBM 0%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.