KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:06 WIB
Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Ilustrasi gedung DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rencananya, pengenaan PPnBM yang berbasis emisi gas buang akan berlaku pada 2021 mendatang.

Komisi XI DPR RI memberikan beberapa masukan atas rencana pemerintah tersebut. Masukan bervariasi mulai dari waktu ideal rilis kebijakan hingga mempertahankan pungutan berbasis kapasitas mesin kendaraan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam misalnya, dia memberikan masukan agar pungutan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin tetap dipertahankan. Dengan demikian, terdapat dua mekanisme dalam memungut PPnBM kendaraan roda empat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dia juga menyarankan agar insentif tarif sebesar 0% terhadap Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC tetap dipertahankan. Pasalnya, segmen konsumen kendaraan ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka, sambungnya, masih relevan untuk mendapat fasilitas fiskal dari pemerintah.

“Jadi bisa dikombinasikan antara kadar emisi dan cc [kapasitas mesin] karena ini menyangkut aspek keadilan dalam pungutan pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2019).

Hal senada diungkapkan oleh Hendrawan Supratikno. Politisi PDIP itu menyarankan pemerintah untuk mempertahankan pungutan PPnBM berbasis kapasitas mesin. “Negara harus pastikan pasar gengsi itu harus mahal, karena selama ini cc itu menjadi simbol gengsi,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Sementara itu, Johnny G. Plate menyarankan pemerintah menunda rilis kebijakan usai pemilihan umum. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut isu soal pajak sensitif untuk dijadikan komoditas politik pada saat ini.

Walaupun demikian, dia melihat skema perubahan pengenaan PPnBM kendaran bermotor itu bagus karena mendorong industri mobil listrik di Tanah Air. Bagaimanapun, dengan skema pengenaan berdasarkan emisi CO2, mobil listrik akan dikenai PPnBM 0%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi