INDUSTRI OTOMOTIF

Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 10:56 WIB
Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pengembangan industri mobil listrik tengah disusun pemerintah. Restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibutuhkan untuk meloloskan aturan tersebut.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan aturan main terkait mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, rancangan beleid sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

“Perpres mobil listrik itu masih dikoreksi Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Luhut menambahkan, secara prinsip draf Perpres pengembangan mobil listrik telah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait. Industri mobil listrik nasional, menurutnya, akan berpusat pada pengembangan baterai sebagai sumber energi utama.

Kebijakan tersebut akan menjadi proyek jangka panjang dalam pengembangan industri otomotif nasional. Masa transisi telah disepakati dengan Kemenperin untuk melonggarkan impor untuk komponen mobil listrik.

“Kita sudah sepakat dengan Menperin untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membuat industri mobil listrik. Kuota impor diberikan selama dua tahun sampai pabriknya berdiri,” paparnya.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Luhut menyatakan prospek pengembangan industri mobil listrik terbuka lebar karena bahan baku baterai berupa nikel dan cobalt dimiliki Indonesia. Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah disiapkan menjadi pusat manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Detail perpres-nya macam-macam, tapi kita ingin adanya local content karena industri lithium baterai sedang kita bangun. Saya berharap bulan ini (perpres mobil listrik) bisa terbit, karena tinggal paraf Bu Menkeu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?