Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 'Spectaxcular 2019'. (foto: Instagram Sri Mulyani)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).
Menurutnya, hal tersebut terbuka untuk dilakukan oleh antara otoritas fiskal dan penegakan hukum sepertu KPK di masa mendatang. Pasalnya, dalam penyampaian LHKP terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sangat mungkin sekali [integrasi data]. Di dalam LHKPN selama ini juga harus menyebutkan NPWP-nya. Begitu juga antara pajak dengan NIK juga semakin terintegrasi. Jadi, pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian,” katanya di acara ‘Spectaxcular 2019’, Minggu (3/3/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan kerja sama dengan KPK perihal integrasi data LHKPN dan SPT selama ini berhubungan dengan aspek penegakan hukum. Data perpajakan seperti SPT, menurutnya, selalu disediakan Kemenkeu untuk menunjang kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
“Selama ini by request [data SPT] karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan,” tandasnya.
Untuk masuk ke tahap integrasi data SPT dan LHKPN secara otomatis, Sri Mulyani menyebut perlunya kajian lebih mendalam. Pasalnya, dokumen SPT masuk kategori rahasia yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan LHKPN dapat diintegrasikan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak. Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat melakukan validasi kebenaran data LHKPN dengan mengkomparasinya dengan data SPT. (kaw)