KEPATUHAN PAJAK

Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 09:56 WIB
Soal Integrasi Data LHKPN dan SPT, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 'Spectaxcular 2019'. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, hal tersebut terbuka untuk dilakukan oleh antara otoritas fiskal dan penegakan hukum sepertu KPK di masa mendatang. Pasalnya, dalam penyampaian LHKP terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sangat mungkin sekali [integrasi data]. Di dalam LHKPN selama ini juga harus menyebutkan NPWP-nya. Begitu juga antara pajak dengan NIK juga semakin terintegrasi. Jadi, pasti bisa dilakukan berbagai pengintergrasian,” katanya di acara ‘Spectaxcular 2019’, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan kerja sama dengan KPK perihal integrasi data LHKPN dan SPT selama ini berhubungan dengan aspek penegakan hukum. Data perpajakan seperti SPT, menurutnya, selalu disediakan Kemenkeu untuk menunjang kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

“Selama ini by request [data SPT] karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau ada kasus yang sedang dikembangkan,” tandasnya.

Untuk masuk ke tahap integrasi data SPT dan LHKPN secara otomatis, Sri Mulyani menyebut perlunya kajian lebih mendalam. Pasalnya, dokumen SPT masuk kategori rahasia yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan LHKPN dapat diintegrasikan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak. Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat melakukan validasi kebenaran data LHKPN dengan mengkomparasinya dengan data SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai