KEBIJAKAN FISKAL

Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:14 WIB
Soal Insentif Tenaga Kesehatan 2021, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan nilai insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19 tidak dipotong tahun ini.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan nominal insentif untuk tenaga kesehatan akan sama seperti yang diberikan pada tahun lalu. Pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk insentif kepada tenaga kesehatan.

"Kami yakinkan saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Insentif tetap sama di 2021, sama dengan 2020 lalu," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Askolani mengatakan besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis akan tetap senilai Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan. Pada bidan dan perawat, insentifnya tetap Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, tenaga kesehatan lainnya akan memperoleh insentif Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan senilai Rp300 juta.

Menurut Askolani, pandemi Covid-19 masih sangat dinamis sehingga memengaruhi perumusan anggaran tahun ini. Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama," ujarnya.

Sebelumnya, muncul isu soal pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dibarengi dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut berisi perincian insentif untuk tenaga kesehatan pada 2021 yang lebih sedikit dibandingkan dengan besaran pada tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup