PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 16:30 WIB
Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

Suasana rapat terbatas. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar ada evaluasi berkala terhadap berbagai kebijakan investasi dan insentif perpajakan. Langkah ini dibutuhkan agar berbagai kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Permintaan Jokowi ini disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjio, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan beberapa menteri Kabinet Kerja pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

“Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara-negara lain serta betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Jokowi meminta agar berbagai insentif dapat mengarah pada sektor-sektor yang dapat memperkuat keseluruhan industri Tanah Air. Selain itu, berbagai insentif perpajakan harus dapat memperkuat perekonomian nasional.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia saat ini tengah berada dalam proses transformasi ekonomi. Dengan demikian, berbagai kebijakan harus dapat membantu hilirisasi serta memperkuat industri yang berorientasi ekspor dengan nilai tambah cukup besar.

“Sehingga kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku, serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki,” imbuh mantan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga:
Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Pekan lalu, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI. Ada tiga kebijakan di dalamnya. Pertama, perluasan fasilitas tax holiday (termasuk pengenalan mini tax holiday dan insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus).

Kedua, relaksasi daftar negatif investasi (DNI), yang mencakup juga penghapusan 54 bidang usaha dari daftar.Ketiga, kewajiban masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), yang diikuti dengan fasilitas insentif pajak.

Kebijakan di bidang investasi, tegas Jokowi, harus dirancang sesuai dengan target kepentingan nasional. Target ini bukan hanya terkait penciptaan lapangan kerja baru dan penurunan angka pengangguran, melainkan juga terkait dengan penguatan pelaku ekonomi domestik.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Pelaku ekonomi tersebut diutamakan masuk dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penguatan dilakukan dengan memanfaatkan peluang alih teknologi serta mendorong kemitraan usaha-usaha besar dengan UMKM.

“Kita tahu current account deficit (CAD) kita, neraca perdagangan kita memerlukan ini, memerlukan perbaikan. Dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu,” tegas Jokowi.

CAD pada kuartal III/2018 senilai US$8,8 miliar atau sekitar 3,37% terhadap PDB. Angka ini sekaligus mencatatkan pelebaran dari capaian kuartal II/2018 senilai US$8,0 miliar atau sekitar 3,02% PDB. Secara kumulatif, CAD hingga kuartal III tahun ini sebesar 2,86% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini