KEBIJAKAN PAJAK

Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juli 2019 | 11.11 WIB
Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% melalui revisi Undang-Undang (UU) PPh. Penyusunan rancangan revisi UU PPh tengah dikebut pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi agenda utama dari revisi UU PPh. Pemerintah tengah menyusun naskah akademik yang menjadi landasan ilmiah pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakannya sudah dibuat dari 25% ke 20%. Berarti kita harus melakukan proses revisi atas UU PPh. Nah, proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya, jadi semua tahap sesuai asas hukum,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan dari sisi periode waktu, pembahasan revisi UU PPh tidak bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, hingga saat ini, RUU tersebut masih belum disetor pemerintah kepada DPR untuk tahap pembahasan.

Saat ini, ada dua rancangan regulasi di bidang perpajakan yang sudah masuk ke DPR.  Pertama,  RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai. RUU Bea Meterai menjadi prioritas Komisi XI DPR untuk diselesaikan tahun ini.

Suahasil tidak bisa memastikan waktu penyelesaian revisi UU PPh. Dia hanya menjanjikan revisi UU PPh akan dilakukan dengan cepat. Hitung-hitungan dampak pemangkasan pajak masih dikaji dengan intensif oleh otoritas fiskal.

“Nanti kita lihat seberapa cepat bisa memasukkan RUU PPh.  Yang pasti secepatnya,” imbuh Suahasil.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara dalam jangka pendek. Ada potential loss sekitar Rp87 triliun jika tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.