KEBIJAKAN PAJAK

Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 11:11 WIB
Soal Eksekusi Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, BKF: Secepatnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% melalui revisi Undang-Undang (UU) PPh. Penyusunan rancangan revisi UU PPh tengah dikebut pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi agenda utama dari revisi UU PPh. Pemerintah tengah menyusun naskah akademik yang menjadi landasan ilmiah pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakannya sudah dibuat dari 25% ke 20%. Berarti kita harus melakukan proses revisi atas UU PPh. Nah, proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya, jadi semua tahap sesuai asas hukum,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan dari sisi periode waktu, pembahasan revisi UU PPh tidak bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, hingga saat ini, RUU tersebut masih belum disetor pemerintah kepada DPR untuk tahap pembahasan.

Saat ini, ada dua rancangan regulasi di bidang perpajakan yang sudah masuk ke DPR. Pertama, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, RUU Bea Meterai. RUU Bea Meterai menjadi prioritas Komisi XI DPR untuk diselesaikan tahun ini.

Suahasil tidak bisa memastikan waktu penyelesaian revisi UU PPh. Dia hanya menjanjikan revisi UU PPh akan dilakukan dengan cepat. Hitung-hitungan dampak pemangkasan pajak masih dikaji dengan intensif oleh otoritas fiskal.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Nanti kita lihat seberapa cepat bisa memasukkan RUU PPh. Yang pasti secepatnya,” imbuh Suahasil.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara dalam jangka pendek. Ada potential loss sekitar Rp87 triliun jika tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP