PEMILU 2024

Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 13:17 WIB
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan tak kunjung disalurkan oleh pemerintah hingga hari ini meski telah direncanakan oleh pemerintah sejak awal tahun.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, BLT mitigasi risiko pangan belum direalisasikan karena belum ada dokumen pengajuan anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sampai hari ini kami di Kemenkeu belum mendapatkan dokumen dari Kemensos untuk bisa mengeksekusi bantuan mitigasi risiko pangan tersebut. Jadi belum ada pelaksanaannya," ujar Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Bila anggaran BLT mitigasi risiko pangan tersebut resmi diajukan oleh Kemensos, anggaran terkait BLT tersebut akan ditambahkan oleh Kemenkeu ke Kemensos.

Namun, dalam persidangan yang sama Mensos Tri Rismaharini mengatakan hal berbeda. Menurutnya, BLT tersebut tidak termasuk dalam belanja bansos Kemensos pada tahun ini.

Risma mengatakan pihaknya tidak berani mengusulkan anggaran BLT mitigasi risiko pangan ke Kemenkeu. "Kami tidak berani mengusulkan Yang Mulia [Ketua MK Suhartoyo] karena kami kan tidak tahu kondisi keuangan [anggaran], apakah bisa atau tidak," ujar Risma.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Untuk diketahui, BLT mitigasi risiko pangan adalah kelanjutan dari BLT El Nino yang telah disalurkan oleh pemerintah pada tahun lalu.

BLT El Nino disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada November dan Desember 2023 senilai Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan langsung untuk 2 bulan sekaligus.

Pada tahun ini, pemerintah awalnya berencana untuk menyalurkan BLT mitigasi risiko pangan pada Januari hingga Maret 2024 kepada 18,8 juta KPM senilai Rp200.000 per bulan.

BLT ini awalnya akan disalurkan 3 bulan sekaligus sehingga setiap KPM akan langsung menerima dana senilai Rp600.000. Namun, BLT mitigasi risiko pangan tak kunjung cair hingga hari ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini