KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak jajaran pegawai Kementerian Keuangan untuk memelihara aset negara.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sri Mulyani meresmikan rumah susun negara (Rusunara) Kementerian Keuangan di Jayapura pada pekan lalu. Peresmian bangunan 3 lantai seluas 2.682,65 m2 tersebut terdiri atas 44 unit rumah susun yang menampung 62 orang pegawai.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan peradaban suatu bangsa dan negara itu diujinya bukan hanya membangunnya tapi apakah dia bisa memeliharanya. Jadi, memelihara aset adalah bagian dari tingkat peradaban kita,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Oleh karena itu, manajemen yang terkoordinasi atas aset sangat dibutuhkan. Mulai dari penggunaan air, pengelolaan sampah, hingga penjagaan kebersamaan. Terlebih, pegawai yang menghuni rusunara berasal dari berbagai unit di Kementerian Keuangan.

“Karena … kita hidup di dalam satu compound seperti ini dari berbagai unit, dari berbagai daerah. Pasti ada perbedaan dan perbedaan itu wajar. Namun, jangan sampai perbedaan menimbulkan pertikaian atau permusuhan. Nah, ini perlu untuk dijaga suasana dari kebersamaan,” ujarnya.

Peresmian Rusunara tersebut merupakan upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kementerian Keuangan didaerah serta optimalisasi aset negara. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

“Untuk meyakinkan dan menjamin bahwa jajaran Kementerian Keuangan di mana pun mereka berada, tidak ada istilahnya mereka ditempatkan di tempat yang jauh karena Indonesia itu ya Indonesia. Enggak ada yang jauh, enggak ada yang dekat. Semua adalah lokasi yang sama,” kata Sri Mulyani.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan berharap seluruh jajaran pegawai bekerja secara profesional. Para pegawai, sambungnya, harus menjaga integritas. Perbaikan akan terus diminta melalui pengukuran key performance indicator (KPI) yang makin disempurnakan.

“Ini pun juga sesuatu yang akan terus saya lihat dan saya awasi,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula ‘Sri Mulyani Sebut yang Dapat Bantuan Harus Tahu Uangnya dari Mana’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah