SKOTLANDIA

Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Skotlandia Ogah Ikuti Langkah Inggris Pangkas Tarif PPh OP

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews - Pemerintah Skotlandia tidak akan mengikuti langkah Inggris yang baru-baru ini berencana menurunkan tarif PPh orang pribadi.

Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon menilai penurunan tarif PPh orang pribadi oleh Inggris adalah kebijakan yang 'ugal-ugalan' dan hanya menguntungkan wajib pajak kaya.

"Hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas GBP155.000 yang mendapatkan manfaat dari perubahan ketentuan pajak oleh Partai Konservatif," tulis Sturgeon melalui akun Twitter resminya, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sturgeon mengatakan pemangkasan tarif PPh orang pribadi bagi segelintir orang kaya bukanlah langkah yang tepat, apalagi di tengah krisis yang menimpa masyarakat kelas menengah dan bawah saat ini.

"Adalah kesalahan fatal bila Skotlandia meniru segala kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan Inggris. Kami akan mengambil keputusan yang tepat bagi Skotlandia," ujar Sturgeon seperti dilansir bbc.com.

Dengan pernyataan ini, Skotlandia diekspektasikan akan mempertahankan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 46% meski Inggris akan menurunkan tarif pada tahun depan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk diketahui, tarif tertinggi PPh orang pribadi di Inggris bakal diturunkan dari 45% menjadi 40%. Tak hanya itu, tarif terendah PPh orang pribadi juga akan diturunkan dari 20% menjadi 19%. Dengan kebijakan ini, Inggris bakal memiliki 3 lapisan tarif PPh orang pribadi yakni 0%, 19%, dan 40%.

Walau demikian, Skotlandia memiliki kewenangan untuk menentukan lapisan tarif PPh orang pribadinya sendiri. Kewenangan Skotlandia untuk menentukan lapisan tarifnya sendiri tercantum dalam Scotland Act 2016.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Skotlandia adalah sebesar 19%, 20%, 21%, 41%, dan yang tertinggi sebesar 46%. Tarif tertinggi dikenakan terhadap lapisan penghasilan kena pajak di atas GBP150.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus