MFA.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur multifactor authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online milik wajib pajak.
MFA adalah metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. Ke depan, kode verifikasi juga bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak.
"Namun, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak baru akan diimplementasikan secara bertahap," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Kendati begitu, implementasi MFA yang mestinya dimulai 1 Desember 2024, kini direlaksasi. DJP mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur MFA. Masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024.
"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP.
Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.
"DJP menghadirkan fitur untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data kawan pajak selalu terlindungi," tulis DJP.
Dengan adanya fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi bakal dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.
Fitur MFA diharapkan mampu meminimalisasi potensi terjadinya pencurian akun DJP Online milik wajib.
Pada saat yang sama, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. DJP hanya menggunakan WhatsApp terverifikasi dengan nomor +62 822-3000-9880.
DJP tidak akan pernah mengirimkan pesan dengan melampirkan file APK. DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi tertentu.
Lebih lanjut, DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk menyampaikan data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Terakhir, DJP tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan pembayaran pajak. (sap)