AUSTRALIA

Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 18:03 WIB
Skema Dana Pensiun Bodong Kembali Marak

Ilustrasi (telegraph.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menjadikan skema dana pensiun agresif yang dilakukan oleh penipu (spruikers) sebagai target untuk diperiksa. Pasalnya, skema ini mendorong warga Australia di usia pra-pensiun untuk menghindar dari pembayaran pajak atas dana pensiun mereka.

Komisioner Asisten ATO Michael Cranston mengatakan bahwa ada beberapa skema agresif yang telah diterapkan selama 18 bulan terakhir. Maka dari itu, ATO mulai melakukan kampanye untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami melihat tabungan warga yang akan pensiun membengkak secara tiba-tiba. Kami sungguh khawatir dengan skema jahat ini yang terus disebarkan kemana-mana. Mereka yang ikut-ikutan bisa mengalami kerugian besar,” kata Michael.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Michael menjelaskan bahwa warga Australia di usia menjelang pensiun telah menghabiskan sekian tahun lamanya menabung untuk masa pensiunnya. Jika usaha ini dinodai dengan hal-hal yang melanggar hukum, sangat mungkin mereka malah kehilangan dana pensiun mereka.

Para penipu ini melancarkan aksi mereka dengan mendekati warga di usia pra-pensiun maupun akuntan yang bekerja untuk orang-orang tersebut dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Mereka tidak segan-segan melakukan pinjaman ilegal, mengecilkan deviden, dan mengalihkan pendapatan.

Melihat hal ini, ATO meluncurkan website baru berisi informasi yang bisa diakses oleh semua wajib pajak di Australia supaya mereka tidak jatuh dalam godaan para penipu. Mereka juga ingin warga Australia untuk melaporkan skema penghindaran pajak apapun bentuknya dengan mengirimkan email kepada mereka.

Seperti dilansir news.com.au, ada banyak cara legal yang boleh diterapkan wajib pajak untuk meningkatkan simpanan mereka di masa tua. Para wajib pajak harus waspada jika skemanya membuat mereka tidak membayar pajak sama sekali, atau bahkan justru mendapat pengembalian dana, karena jelas itu ilegal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?