PEMERIKSAAN BPK

Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:30 WIB
Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem verifikasi permohonan pengajuan insentif dari wajib pajak yang digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai karena masih dilakukan secara manual.

Berdasarkan catatan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, penelitian atas pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak masih belum sepenuhnya otomatis.

"Penelitian dilaksanakan secara manual (tanpa sistem/aplikasi) dengan menambahkan filter atau kriteria yang belum ada di sistem DJP Online," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BPK mencatat penelitian yang dilakukan DJP atas NPWP wajib pajak karyawan penerima insentif penerima PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan penelitian atas penghasilan bruto wajib pajak karyawan masih dilaksanakan secara manual.

Selain itu, sambung BPK, DJP juga masih melakukan penelitian atas kesesuaian kriteria wajib pajak dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan pelaporan PPh final secara manual atas insentif PPh final UMKM DTP.

BPK juga berpandangan validasi terhadap laporan realisasi insentif dari wajib pajak masih memiliki kelemahan. Hal ini dikarenakan DJP juga melaksanakan validasi secara manual guna melengkapi kekurangan verifikasi oleh sistem.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Permasalahan-permasalahan ini memberikan dampak terhadap kekurangan penerimaan pajak 2020 karena wajib pajak yang mendapatkan insentif tidak melakukan pembayaran atau kurang bayar pada tahun lalu. Kekurangan pembayaran ini seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga oleh DJP.

Dengan adanya permasalahan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Selain itu, mekanisme pengolahan dan verifikasi laporan realisasi, termasuk pencairan insentif juga perlu diperbaiki.

Menanggapi rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pengajuan insentif pada DJP online, terutama perihal mekanisme verifikasi laporan realisasi, dan mekanisme pencairan insentif, sesuai dengan rekomendasi BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 11:57 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yag informatif. Saat ini, sistem verifikasi pengajuan insentif masih dilakukan secara manual. Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu yang masih dilakukan secara manual. Hal tersebut berdampak terhadap penerimaan paja karena wajib pajak yang mendapatkan insentid tidak membayar atau kurang bayar pada tahun lalu.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya