LAPORAN OECD

Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:30 WIB
Sistem Pajak Properti di Negara-Negara OECD Masih Perlu Diperbaiki

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyimpulkan sistem pajak properti perumahan yang ada di sejumlah yurisdiksi saat ini masih perlu diperbaiki.

Dalam laporan berjudul Housing Taxation in OECD Countries, sistem pajak properti perumahan yang efektif, efisien, dan adil dapat meningkatkan geliat transaksi properti sekaligus membantu mengerek penerimaan pajak.

"Ada ruang yang besar bagi setiap negara untuk memperbaiki pajak properti perumahan. Laporan ini memberikan sejumlah opsi kebijakan untuk membantu reformasi kebijakan," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam laporan tersebut, masih banyak negara-negara anggota OECD yang mengenakan pajak properti perumahan berdasarkan valuasi properti yang terlalu rendah.

Pada gilirannya, kondisi tersebut menggerus potensi penerimaan, efisiensi, dan keadilan dari sistem pajak properti perumahan. Akibat valuasi yang terlalu rendah, pemilik rumah membayar pajak properti dengan nilai yang lebih dari yang seharusnya.

Negara-negara OECD juga masih menggantungkan penerimaan pada pajak atas transaksi properti meski pajak tersebut diketahui dapat menghambat mobilitas.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

OECD menyarankan kepada tiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak properti residensial berdasarkan valuasi yang terkini. Pajak atas transaksi properti juga perlu diturunkan.

Progresivitas sistem pajak properti juga perlu ditingkatkan, salah satunya dengan cara membatasi pemberian insentif. Insentif yang banyak diterapkan, khususnya mortgage interest relief, ternyata bersifat regresif dan tidak mampu meningkatkan tingkat kepemilikan rumah.

"Di tengah tantangan besar pada pasar perumahan, sistem pajak properti perumahan yang adil dan efisien memiliki peran penting," ujar Saint-Amans. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk