KOTA BATAM

Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 15:33 WIB
Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

BATAM, DDTCNews – Penerapan sistem online untuk pembayaran pajak daerah di Kota Batam masih terganjal satu hal. Pasalnya, hingga saat ini ketentuan umum yang mengatur soal pembayaran dengan sistem anyar tersebut belum juga diketok palu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan terkait penggunaan sistem ini. Sampai saat ini, sistem yang telah selesai dirancang untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

“Kami juga tengah melakukan penelusuran apakah bisa menerapkannya dengan Perwako (Peraturan Wali Kota). Saat ini juga tengah dilakukan ujicoba dengan sejumlah vendor. Kami akan merampungkan semuanya secara bertahap” ujar Jefridin pada Sabtu lalu (23/7).

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menggunakan waktunya dengan lebih baik karena tidak perlu face to face dengan petugas Dispenda. Terkait inovasi ini, Dispenda berjanji bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dispenda Kota Batam optimis penerimaan pajak di kota ini akan meningkat setelah penggunaan sistem online. Hal ini karena kemudahan pelayanan dan akses akan membuat wajib pajak nyaman dalam melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, Dispenda Kota Batam telah meraup penerimaan sebesar Rp301,7 juta melalui sembilan sumber pajak daerah. Seperti dilansir melalui batampos.co.id, penerimaan ini setara dengan 45% dari target awal Dispenda yaitu sebanyak Rp673,4 juta.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kota Batam akan mulai menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak mulai 2017 mendatang. Anggaran awal untuk pengadaan sistem online ini sekitar Rp500 juta yang telah masuk dalam APBD murni tahun 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya