KOTA BATAM

Sistem E-Parking Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:33 WIB
Sistem E-Parking Segera Diterapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana akan segera mengubah sistem penarikan parkir menyerupai penerapan parkir elektronik di Jakarta. Pemkot yakin cara ini akan menaikkan retribusi parkir hingga 500% dibandingkan sistem parkir manual.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Hal ini diduga kuat karena sistem parkir yang masih dilakukan secara manual oleh juru parkir yang sampai sekarang masih diterapkan oleh Pemkot Batam.

“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat. Jika e-parking diterapkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari retribusi parkir bisa terdongkak antara 300% hingga 500%,” ujar Zulhendri.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dengan menggunakan sistem e-parking, juru parkir tidak diperkenankan untuk menerima uang langsung dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya. Sebab uang parkir itu akan langsung dibayarkan pada mesin yang telah disiapkan di titik-titik parkir.

Pemkot meyakini bahwa sistem anyar ini mampu mengurangi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir yang dapat timbul dari sistem parkir manual. Pemkot berharap penggunaan sistem ini akan memberi kontribusi lebih bagi PAD Kota Batam.

Sementara itu, seperti dilansir melalui batampos.co.id, Pemkot masih memikirkan bagaimana pengelolaan sistem e-parking tersebut, apakah dikelola oleh swasta atau dikelola sendiri oleh Pemkot. Jika swasta yang mengelola, pemerintah akan mendapat bagian sebesar 40%, sedangkan 60% untuk swasta.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Hal berbeda terjadi jika Pemkot yang mengelola e-parking. Pemkot akan menerima pendapatan tersebut sepenuhnya. Hanya saja, pemerintah tetap perlu membeli alat dari pihak ketiga. Inilah yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Penerapannya tidak sulit. Masyarakat tinggal menempelkan kartu dan tak perlu lagi menggunakan uang tunai. Jika isi kartu habis, tinggal membeli uang koin dan memasukkanya ke mesin,” pungkas Zulhendri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah