KEPATUHAN PAJAK

Sistem E-Filing Sempat Terganggu, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:24 WIB
Sistem E-Filing Sempat Terganggu, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan lalu layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing sempat terganggu. Kondisi ini dikarenakan adanya lonjakan penyampaian SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan layanan e-Filing sempat terganggu pada Senin dan Selasa (8—9/3/2019). Imbauan melalui surat elektronik (surel) dan kegiatan ‘Spectaxcular 2019’ menjadi pemicu.

Seperti diketahui, sejak awal Maret, DJP menyebar surel atau email kepada wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT lebih awal sebelum 16 Maret 2019. Seluruh WP OP menjadi target 'surat cinta' dari otoritas pajak tersebut.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

“Kami mengapresiasi respons para WP atas email yang kami kirimkan. Selain itu, karena Minggu lalu kami lakukan kampanye ‘Spectaxcular’ secara serentak di seluruh Indonesia. Dua hal itu yang memicu awareness WP untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya," katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Dua kegiatan tersebut membuat penyampaian SPT melalui e-Filing melonjak tajam dalam waktu singkat. Kondisi ini pada gilirannya membuat layanan e-Filing terganggu. Gangguan terutama banyak dirasakan WP yang mengisi SPT pada Selasa 9 Maret 2019.

Hestu memaparkan DJP langsung merespons kejadian itu dengan mengoptimalkan kapasitas bandwidth laman djponline.pajak.go.id. Selain itu, monitoring sistem terus dilakukan secara simultan selama 24 jam penuh.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

“Mulai Senin, WP yang menyampaikan SPT Tahunan melalu e-Filing meningkat tajam, yang berakibat kapasitas sistem kurang mencukupi sehingga aplikasi jadi lambat dan sulit diakses. Hari itu juga kita atasi dengan meningkatkan kapasitas sistem seperti menambah server aplikasi e-Filing, mengoptimalkan bandwidth 1,5 GB/seconds,” terangnya.

Kejadian itu, menurut Hestu, dapat ditanggulangi dalam waktu singkat. Pada hari yang sama layanan kembali berfungsi normal dan terus berlangsung hingga hari ini. “Sudah teratasi, dan sampai saat ini semua berjalan lancar. WP tidak perlu ragu-ragu untuk memanfaatkan e-Filing dalam pelaporan SPT-nya,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN