KP2KP MARISA

Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 16:00 WIB
Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 9 Maret 2023.

Pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia mengatakan kegiatan kali ini berfokus pada penyisiran bangunan-bangunan baru yang ada di sekitar Kecamatan Paguat. Dalam kegiatan pengumpulan data itu, petugas menggunakan berbagai metode.

“Mulai dari tanya jawab langsung maupun tidak langsung, pengecekan dokumen perihal perizinan mendirikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau tagging lokasi bangunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Fista menjelaskan KPDL yang dilakukan tersebut bertujuan agar data potensi pajak yang dimiliki bisa akurat sesuai kondisi atau keadaan sebenarnya. Alhasil, kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP menjadi lebih baik.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu bangunan baru yang terkait dengan objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurut Fista, PPN KMS itu terutang bagi orang pribadi yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain serta yang dilakukan tidak dalam kegiatan usahanya.

Selain melakukan penyisiran, Fista juga mengingatkan wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP dan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Selain penggalian potensi, KPDL ini juga sebagai sarana edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak di lapangan,” tuturnya.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini