PENERIMAAN PAJAK

Sisa 2 Pekan, DJP Optimalkan Pengawasan untuk Kejar Target Penerimaan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 19:35 WIB
Sisa 2 Pekan, DJP Optimalkan Pengawasan untuk Kejar Target Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal mengoptimalkan pengawasan untuk mencapai target penerimaan pajak 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP bakal menggencarkan pengawasan untuk 3 hal. Pertama, mengoptimalkan pengawasan terhadap angsuran PPh badan.

"Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya," katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya.

Kedua, Suryo menyebut DJP melakukan pengawasan pembayaran PPN masa. Dia berharap wajib pajak melakukan penyetoran PPN paling lambat 29 Desember 2023, mengingat 30 dan 31 Desember 2023 bertepatan dengan hari libur.

Pasal 2 PMK 242/2014 mengatur PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur ini adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

"Kami terus memastikan pembayaran tidak di-carry forward ke 2024," ujarnya.

Ketiga, DJP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan/atau pemungutan (potput) pajak. Misalnya pada belanja pemerintah, dalam 2 pekan mendatang masih akan direalisasikan Rp529 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Pengawasan potput juga dilaksanakan atas pajak-pajak yang sifatnya transaksional seperti pembayaran dividen di dalam atau di luar negeri.

Hingga 12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.739,8 triliun. Angka ini setara 101,3% dari target awal senilai Rp1.718 triliun.

Sementara apabila dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun, realisasi tersebut baru 95,7%. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3% (year on year/yoy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?