SINGAPURA

Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:00 WIB
Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Tampilan laman giving.sg. (tangkapan layar)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan akan memperpanjang kebijakan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 2026.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan donasi yang dikeluarkan wajib pajak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Menurutnya, kebijakan tersebut telah efektif menumbuhkan semangat 'saling memberi' di antara masyarakat.

"[Mereka] memainkan peran penting dalam menjaga sesama masyarakat yang rentan, serta memobilisasi warga Singapura untuk lebih mendukung kelompok yang membutuhkan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Wong menilai masyarakat Singapura cukup bermurah hati dalam menyalurkan donasinya selama ini. Bahkan saat ekonomi Singapura mengalami perlemahan akibat Covid-19, donasi yang dihimpun melalui Giving.sg naik sekitar 2 kali lebih dari situasi sebelum pandemi, mencapai setidaknya Sin$100 juta atau Rp1,14 triliun dalam 3 tahun terakhir.

Giving.sg merupakan platform donasi nasional 1 atap yang dikelola National Volunteer and Philanthropy Centre. Platform ini menampung lebih dari 600 grup nirlaba yang terdaftar di Singapura.

Pemerintah Singapura pun mendorong masyarakat terus berdonasi dengan memberikan pengurang penghasilan bruto. Cara yang ditempuh untuk terus menumbuhkan semangat memberi yakni dengan menjadikan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Institutions of a Public Character (IPC) pun ditunjuk sebagai badan amal yang dapat mengeluarkan tanda terima sebagai bukti pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Setelahnya, pemerintah berencana meningkatkan skema kemitraan bisnis dan IPC menjadi skema relawan korporat yang lebih luas hingga 31 Desember 2026.

Dilansir straitstimes.com, cakupan kegiatan kerelawanan yang memenuhi syarat juga akan diperluas agar mengakomodasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual atau di luar lingkungan IPC mulai 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid