PMK 209/2022

Simak! Aturan Pengenaan Tarif Bea Masuk Impor Barang Berdasarkan RCEP

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 17:15 WIB
Simak! Aturan Pengenaan Tarif Bea Masuk Impor Barang Berdasarkan RCEP

Laman depan dokumen PMK 209/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP).

PMK 209/2022 diterbitkan sebagai aturan pelaksana UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Kerja sama perdagangan ini disepakati untuk memajukan perekonomian nasional.

"Untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional ... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara-negara anggota ... perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional," bunyi salah satu pertimbangan PMK 209/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Pasal 2 PMK 209/2022 menyatakan barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarnya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk tersebut ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka RCEP.

Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensinya dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai di kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap bukti asal barang untuk pengenaan tarif preferensi. Pejabat bea dan cukai juga dapat meminta informasi yang berkaitan dengan bukti asal barang kepada importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, pengusaha di kawasan bebas, atau badan usaha/pelaku usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Terhadap pengenaan tarif preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan bukti asal barang, dapat dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan dalam PMK 209/2022 berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi Pasal 34 PMK 209/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS