KEBIJAKAN PEMERINTAH

SiLPA Capai Rp394 T, Wamenkeu: Bakal Dipakai untuk Subsidi Energi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 14:30 WIB
SiLPA Capai Rp394 T, Wamenkeu: Bakal Dipakai untuk Subsidi Energi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) untuk membayar belanja subsidi energi dan kompensasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan SiLPA yang tinggi hingga Agustus 2022 sengaja disiapkan untuk melunasi tagihan subsidi dan kompensasi.

"Jadi kalau melihat SiLPA yang besar jangan salah tangkap. Itu kami siapkan karena memang ada peningkatan beban subsidi dan kompensasi yang perlu dibayarkan ke badan usaha," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Saat ini, lanjut Suahasil, klaim kompensasi dari badan usaha sedang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bila proses audit tersebut selesai, kompensasi akan segera dibayarkan kepada badan usaha, yaitu Pertamina dan PLN.

Tak hanya memanfaatkan SiLPA, pemerintah juga akan memanfaatkan anggaran belanja yang tidak optimal untuk memenuhi kebutuhan subsidi energi dan kompensasi.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan kementerian akan melakukan penyisiran atas anggaran belanja yang tidak optimal tersebut.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Kami cukup optimis bisa mengumpulkan belanja-belanja tidak optimal ini dan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan subsidi dan kompensasi kuartal III/2022," ujarnya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah mencatatkan SiLPA senilai Rp394,2 triliun atau naik Rp91,4 triliun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

SiLPA yang tinggi pada Agustus 2022 bersumber dari surplus anggaran yang mencapai Rp107,4 triliun dan pembiayaan anggaran yang telah mencapai Rp286,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan