KABUPATEN BANDUNG

Sibuk Bekerja Senin-Jumat? Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Akhir Pekan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:00 WIB
Sibuk Bekerja Senin-Jumat? Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Akhir Pekan

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews - Warga Kabupaten Bandung yang sibuk bekerja sepanjang Senin-Jumat, sekarang tidak perlu khawatir soal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab Samsat Soreang Sore (Samsore) siap melayani wajib pajak setiap Sabtu, mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pelayanan pembayaran pajak ini akan dibuka di Warsun Gading Tutuka Soreang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Samsore ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB.

“Ini adalah cara kita untuk bagaimana memberikan ruang pelayanan yang memudahkan wajib pajak," kata Dedi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut Dedi mengatakan sebagai permulaan, layanan Samsore dimulai dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung dengan menerapkan gaya jemput bola, yaitu mobil layanan pembayaran PKB yang menghampiri masyarakat.

“Pantauan hari ini, ada warga yang datang dari Ciwidey dan Bandung Barat. Artinya masyarakat memang butuh layanan seperti ini karena masyarakat butuh kemudahan bayar pajak,” ucap Dedi.

Untuk itu, kata Dedi, layanan Samsore rencananya akan terus diperluas di daerah lain untuk memudahkan wajib pajak yang biasanya sulit mengurus pembayaran di hari atau jam kerja.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dedi menambahkan, upaya tersebut juga merupakan salah satu strategi Bapenda Kabupaten Bandung untuk mencapai target akhir 2022. Adapun Bapenda Kabupaten Bandung menargetkan penerimaan PKB pada tahun ini senilai Rp8,9 triliun.

“Kami berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat. Kami optimistis target yang ditentukan bisa terealisasi,” katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara