SINGAPURA

Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:13 WIB
Siap-siap, Bisnis E-Commerce di Negara Ini Bakal Dipajaki

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana untuk memajaki pengusaha ritel online seperti Lazada, Amazon dan Alibaba. Hal itu ditujukan untuk memberikan kesetaraan hukum antara pengusaha konvensional dengan e-commerce.

Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah mengakui pemerintah memiliki kebutuhan mendesak, sehingga perlu mengatur kebijakan untuk memajaki sektor perdagangan online atau e-commerce.

“Kami masih mempelajari mengenai rencana skema kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Kebijakan pemajakan atas usaha di bidang e-commerce merupakan suatu kebijakan untuk menyesuaikan kondisi perdagangan dan memberikan kesetaraan hukum dalam perpajakan,” ujarnya di Singapura, Senin (12/2).

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Padahal, konsumen di Singapura pada umumnya bisa menghindari pungutan atas pembelian yang tidak melebihi $400. Namun perubahan industri yang cukup cepat, menurutnya harus diiringi dengan perubahan skema perpajakan juga untuk memberi kesetaraan hukum keada pengusaha lainnya.

Sementara itu, Analis Konsumen BMI Research Nainika Singh mengatakan pajak e-commerce akan mengurangi persaingan bagi pengusaha ritel konvensional yang telah berjuang di tengah meningkatnya popularitas belanja online yang belakangan ini bertumbuh sangat pesat.

“Kami cenderung melihat pasar di Asia Tenggara lainnya untuk mengikuti penerapan pajak pada sektor e-commerce di Singapura ini,” tutur Nainika dilansir dari Bloomberg.com.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

BMI Research telah memproyeksikan 6 negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara akan mendorong sektor e-commerce dari realisasinya pada tahun 2017 senilai $37,7 miliar menjadi $64,8 miliar pada tahun 2021.

Hal serupa juga diprediksi oleh Credit Suisse Group AG estimates mengenai pertumbuhan belanja online bisa melebihi jumlah pedagan konvensional pada beberapa tahun ke depan, atau sekitar 6 hingga 10 kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP