INDIA

Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:07 WIB
Shortfall Pajak, Daerah Pinjam Dana ke Pusat Hingga Ratusan Triliun

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung menunggu hasil tes rapid antigen diluar sebuah pusat komunitas, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New Delhi, India, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/aww/cfo

NEW DELHI, DDTCNews—Sebanyak 21 negara bagian di India sepakat untuk meminjam dana dari pemerintah pusat sebesar INR970 miliar atau setara dengan Rp193 triliun lantaran penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) mengalami shortfall.

Negara bagian yang dimaksud antara lain Andhra Pradesh, Arunachal Pradesh, Assam, Bihar, Goa, Gujarat, Haryana, Himachal Pradesh, Jammu & Kashmir, Karnataka, Madhya Pradesh, Manipur, Meghalaya, Mizoram, Nagaland, Sikkim, Tripura, Uttarakhand, Uttar Pradesh, Odisha, dan Puducherry.

"Sementara itu, negara bagian Jharkhand, Kerala, Maharashtra, Delhi, Punjab, Rajasthan, Tamil Nadu, Telangana, dan West Bengal belum mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat," tulis sumber dari Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, negara bagian yang tidak mengajukan pinjaman hingga 5 Oktober 2020 harus menunggu hingga Juni 2022 untuk mendapatkan kompensasi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, India diprediksi akan mengalami shortfall GST atau PPN hingga INR2,35 triliun tahun ini disebabkan pergeseran rezim pajak tidak langsung dari value added tax (VAT) menjadi GST dan pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, terdapat enam negara bagian yakni West Bengal, Kerala, Telangana, Delhi, Chhattisgarh, dan Tamil Nadu yang masih menolak pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Keenam negara tersebut meminta pemerintah pusat untuk meminjam dana dan mentransfer dana tersebut kepada negara bagian sebagai bentuk kompensasi dari kekurangan penerimaan pajak.

Pada tahun pajak 2019-2020, pemerintah pusat telah membayarkan kompensasi GST kepada negara bagian sebesar INR1,65 triliun. Adapun penerimaan GST yang berhasil dikumpulkan kala itu hanya INR954,44 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan