JAKARTA, DDTCNews – Sejak pekan lalu, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat ‎elektronik (email) imbauan kepada 204.125 wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyebaran email itu adalah satu bentuk rasa cinta DJP kepada para WP dengan mengingatkan mereka bahwa ada data harta yang dimiliki dan belum terlaporkan dalam SPT, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk ikut program amnesti pajak.
"Dalam hal data harta yang tidak benar itu, WP dapat mengklarifikasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan dapat mengabaikan email itu apabila yakin telah melaporkan seluruh hartanya di SPT," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12).
Lebih lanjut Hestu menjelaskan seusai pengiriman email tersebut, banyak WP yang menghubungi KPP atau helpdesk di kantor DJP. "Ada WP yang mempertanyakan akurasi data harta yang dikirim, ada yang‎ mengklarifikasi data harta tersebut sebagai harta yang atas perolehannya sudah dibayar PPh-nya sehingga cukup pembetulan SPT saja," terang dia.
Namun menurutnya, ada pula WP yang langsung ikut tax amnesty setelah mendapat email dari DJP. "Banyak juga WP yang akhirnya mau ikut tax amnesty karena diingatkan mengenai harta yang belum dilaporkan di SPT melalui email tersebut," jelas Hestu.
Kendari demikian, ia masih belum dapat memastikan jumlah WP yang ikut tax amnesty setelah menerima email. "Secara total, efektivitas email tersebut akan kami evaluasi nanti setelah periode II berakhir," tandasnya.
Dia memastikan pengiriman email ke WP yang masih menyembunyikan harta akan terus dilakukan ke depan, terutama di periode III (Januari-Maret 2017).
"Ke depan hal itu (email) akan kami lakukan lagi, karena saat ini data harta lain sedang disiapkan secara lebih akurat untuk kita kirimkan kembali ke WP yang bersangkutan," pungkasnya. (Amu)