PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:10 WIB
Setoran PKB dan BBNKB Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Asumsinya

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta pada 2021 secara gabungan diproyeksikan mencapai Rp13,35 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari PKB diproyeksikan Rp8,95 trilliun, tumbuh 25,6% dari target 2020. Adapun BBN-KB diproyeksikan mencapai Rp4,4 triliun atau tumbuh 70,8% dari target 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan beberapa asumsi yang menjadi landasan dari proyeksi kedua jenis pajak ini.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Pertama, jumlah kendaraan roda 4 yang diproduksi berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Gaikindo bakal mencapai 824.000 unit," ujarnya di hadapan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, sambungnya, untuk kendaraan roda 2 dan 3 akan mencapai 5,1 juta. Sebanyak 15% dari kendaraan roda 4 yang dijual bakal berada di Jakarta, sedangkan untuk kendaraan roda 2 dan 3 hanya ada 5% yang dijual di Jakarta.

Menurut Edi, porsi Jakarta tergolong kecil karena pasar kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai titik jenuh dan produsen pun lebih banyak menjual kendaraan bermotor di daerah.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Kalau mobil rata-rata perhari terjual 800 unit dan hampir 1.700 untuk roda 2, karena sudah jenuh jadi penjualannya turun," katanya.

Dengan asumsi penjualan tersebut, diperkirakan penerimaan dari PKB sebesar Rp8,95 triliun dengan asumsi semua kendaraan yang diproduksi terjual secara keseluruhan.

Edi menerangkan peningkatan target PKB hanya dimungkinkan bila target intensifikasi berupa penagihan piutang pajak dan belum daftar ulang (BDU) ditingkatkan. Tercatat, dari Rp8,95 triliun target PKB, hanya sebesar Rp741 miliar yang bersumber dari penagihan piutang dan BDU.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Hal yang sama juga terjadi pada BBNKB. Edi mengatakan BBNKB hanya mungkin tumbuh apabila penjualan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.

BBNKB kendaraan pertama atau BBN-I tarifnya mencapai 12,5%. Tidak ada piutang yang bisa ditagih dari BBN-I karena pada praktiknya, BBNKB harus dibayar agar pembeli bisa mendapatkan BPKB.

Pada sisi lain BBNKB penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau BBN-II tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan oleh karena tarifnya yang hanya sebesar 1%. "Peluang peningkatan BBNKB hanya pada peningkatan produksi dan penjualan," kata Edi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering