KABUPATEN SUMENEP

Setoran PBB di Kabupaten Ini Hanya 22,8%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 10:16 WIB
Setoran PBB di Kabupaten Ini Hanya 22,8%

SUMENEP, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur nampaknya harus lebih giat melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, hingga Maret 2017, tercatat masih ada tunggakan PBB sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Didik Untung Syamsidi mengatakan sampai saat ini PBB pada 2016 baru tertagih Rp 1,9 miliar atau setara 22,8% dari target awal sebesar Rp6,4 miliar.

Menurutnya, tunggakan itu tersebar di semua kecamatan, namun terbesar di daerah kepulauan, sementara di daratan rata-rata pembayaran mencapai di atas 5%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Kecamatan Nunggunong, Pulau Sapudi hingga saat ini masih nol persen,” katanya, Senin (13/3).

Kendati demikian, BPPKAD akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak melalui kepala desa. “Akan terus ditagih, karena itu merupakan utang wajib pajak,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Media Madura.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep AF Hari Ponto mengatakan rendahnya pembayaran wajib pajak itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Sebab, lanjutnya, diakui atau tidak masyarakat enggan membayar pajak lantaran terpengaruh janji politik yang mengatakan PBB digratiskan.

“Sangat disayangkan jika sampai saat ini baru 22,8%. Itu sangat kecil,” pungkas Hari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam