KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Februari 2020 | 20:42 WIB
Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD

Burung walet (Ilustrasi)

TOBOALI, DDTCNews - Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (F- KSKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet yang sangat rendah.

Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan hanya mampu merealisasikan pajak sarang burung walet senilai Rp58 juta pada 2019 lalu. Padahal, apabila dioptimalkan realisasi pajak sarang burung walet itu dapat mencapai Rp 960 juta.

"Fraksi KSKB menanggapi laporan realisasi pajak sarang burung walet yang hanya tertagih Rp58 juta dari potensi hampir Rp960 juta, ini menandakan Bakeuda tidak bekerja dengan maksimal dan hanya menunggu wajib pajak sarang burung walet menyetor," kata Wakil Ketua Fraksi KSKB DPRD Basel Samsir, Senin (24/2/2020)

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Hal ini berarti, sambung Samsir, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hanya menghimpun penerimaan dari pajak sarang burung walet sebesar 6% dari potensi yang ada. Lebih lanjut, Samsir menjelaskan berdasarkan data dari Bakeuda terdapat 160 wajib pajak sarang burung walet yang terdaftar.

Samsir menilai jumlah tersebut belum mencakup seluruh pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini lantaran banyak bangunan sarang burung walet yang baru berdiri. Dengan demikian, banyak WP yang kemungkinan tidak membayar pajak serta melanggar izin pendirian.

"Di setiap desa dan kecamatan sekarang banyak bangunan sarang burung walet baru yang belum terdata di seluruh wilayah Bangka Selatan. Maka, selain pajak sarang burung walet yang tidak tertagih mungkin ada bangunan baru yang tidak ada retribusi izin mendirikan bangun dan izin gangguan," ujarnya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Seperti dilansir wartabangka.com, Samsir menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3/2011 Pasal 6 dan Pasal 7 tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di Kabupaten Bangka Selatan sebesar 10%. Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif dan nilai jual sarang burung walet.

Kemudian sebagai penutup, Samsir menyarankan empat poin pada Bakeuda Bangka Selatan. Pertama, mendata kembali wajib pajak sarang burung walet sebagai implementasi dari program ekstensifikasi. Kedua, mengoptimalkan peran Satpol PP sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam hal penegakan peraturan daerah.

Ketiga, agar membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam hal terdapat WP yang tidak taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi. Keempat, menetapkan target pendapatan sesuai dengan potensi yang ada berdasarkan data WP. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering